Tulangbawang LGNews. Com – Seorang pria berinisial DK als AI (37), warga Setajim, Kampung Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, ditangkap hari Selasa (19/01/2021), pukul 18.30 WIB, di Rumah Makan Rangkas Banten, Jalan Lintas Sumatera, Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
“Selasa sore petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Rumah Makan Rangkas Banten, Jalan Lintas Sumatera, Kampung Penawar Rejo,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (22/01/2021).
Lanjut AKP Anton, selain berhasil menangkap pelaku di Rumah Makan Rangkas Banten petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, satu buah tabung kaca pyrex, Mic berwarna pink, handphone (HP) merk xiaomi warna putih, HP merk realmi warna hitam dan satu unit mobil jenis Datsun GO + Panca warna abu-abu tua metalik, B 1731 TID.
Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil dari penyelidikan di Kecamatan Banjar Margo, info yang didapat bahwa Rumah Makan Rangkas Banten ini sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)