Lampung Utara,- LGNEWS.COM – Bupati Lampung Utara, diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Lekok., M.M., menghadiri Upacara Pelantikan Pejabat Administrator Eselon III dan Pejabat Pengawas Eselon IV,di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Di Aula Tapis Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara. Selasa (12/01/2021).
Pembacaan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara, dan Pengambilan Sumpah Pelantikan Pejabat Administrator Eselon III dan Pejabat Pengawas Eselon IV oleh Sekda Kabupaten Lampung Utara. Dilanjutkan dengan pembacaan kata pelantikan.
Dalam sambutannya, Sekda mengucapkan terima kasih kepada 49 pejabat yang telah dilantik pada hari ini. Selain itu Sekda juga menjelaskan bahwa dengan adanya berbagai perubahan peraturan perundangundangan, yang diantaranya ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Regulasi Produk Hukum Daerah yang terkait dengan hal tersebut harus pula menyesuaikan dengan ketentuan dimaksud. Maka sebagai konsekuensi dari adanya beberapa perubahan regulasi tersebut, Pemerintah perubahan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara.