Pesawaran -Liputan Global News.Com : Tim Tekab 308 Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Ipda. Iskandar Kanit Resum Sat Reskrim Polres Pesawaran Telah Mengamankan Satu Tersangka Pencurian yang Bernama Badila Muksinin warga Desa Sukaraja 6 kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran dalam ungkap kasus TP. Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 pada hari Sabtu 4 Juli 2020 berdasarkan: Laporan Polisi Nomor : LP / B-409/ VII / 2020 /Polda Lampung / Res Pesawaran tanggal Sabtu 04 Juli 2020 Ttg di duga telah terjadinya Tp. Pencurian dengan Pemberatan.
Korban Achmad Adiba Ramdan Bin Mawardi warga JL. Lantana Gg. Masjid No 35 Kel. Enggal Kec. Enggal Kota Bandar Lampung, dengan saksi Istiqomah warga Way Khilau Kab. Pesawaran dan Pulung warga Desa Padang Ratu Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran. Tempat kejadian perkara Kantor Bawaslu Kab. Pesawaran Sabtu tanggal 4 Juli 2020 sekira jam 04.30 WIB. Pelaku yang diamankan Badila Muksinin warga Desa Sukaraja 6 kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran.
Kronologis kejadian pada hari Sabtu 04 Juli 2020 sekira pukul 04.30 WIB di kantor BAWASLU Kab. Pesawaran di duga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan .Di mana pelapor pada saat itu melaksanakan piket bersama sdr. Pulung dan sdri. Istiqomah lalu sekira pukul 02.00 WIB pelapor dan saksi pergi untuk tidur di ruangan kordif dan sekira pukul 04.30 WIB pelapor di bangunkan oleh sdri. Istiqomah bahwa satu buah laptop merk HP milik pribadi Istiqomah telah hilang dan pelapor segera mengecek barang milik pelapor berupa 2 buah handphone merk oppo F7 hitam IMEI 1.2869949036866414 IMEI . 2869949030866406 dan Samsung Flip ,satu buah jam tangan merk CARDIF ,satu buah dompet ,satu buah tas selempang yang berisi 1 buah tabungan BRI ,2 buah flashdisk ,dan kwitansi pengambilan BPKB an. Fadila Andini telah hilang dan pelapor melihat pintu ruangan belakang dalam keadaan terbuka , atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Pesawaran untuk ditindaklanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu 6 Januari 2021 sekira pukul 20.00 WIB berdasarkan bukti pemula yang cukup tim Tekab 308 Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Ipda. Iskandar Kanit Resum Sat Reskrim Polres Pesawaran telah diamankan seorang laki – laki atas nama BADILA MUKSININ Di desa SUKARAJA Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran ,dan selanjutnya atas petunjuk dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Buah handphone oppo F7 hitam.
(Deva)