Bandar lampung – LGNews.com –.Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil melakukan pengungkapan dan penagkapan Pelaku perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, Senin 09/11/2020.
Pelaku berhasil ditangkap atas laporan keluarga/orang tua korban yang melaporkan bahwa putra mereka menjadi korban pencabulan/pelecehan seksual oleh pelaku.
Kasatreskrim Polresta bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan tersangka ini awalnya memperlihatkan video porno kepada anak-anak kemudian dengan bujuk rayu meminta anak ini untuk melakukan perbuatan asusila pencabulan
“Dari beberapa keterangan yang kami dapat menjurus pada satu anak A dari hasil visum memang diduga adanya benda tumpul yang menyebabkan luka, ungkapnya
Hasil pemeriksaan para korban, pelaku mengajak korban kerumhnya dan dipertontonkan film porno dari handphonnya.
“Kemudian untuk anak yang lain memang dipertontonkan dan juga anak ini dipegang kemaluannya dan ini masih kami dalami juga. Ujarnya
Selain itu sat reskrim Polresta bandar Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan handphone tersangka.
Tersangka IS, (37) berdalih perbuatan ini iya lakukan karna senang dan sayang sama anak-anak dan suka memegang kelamin anak-anak.
“Saya memang sayang sama anak-anak dari dulu jadi tidak ada imbalan saya untuk kesitu hanya arahnya ke video porno saja. Katanya
Ketua Devisi hukum Komnas perlindungan anak kota Bandar Lampung Fitra ariyansyah memberikan apresiasi terhadap Polresta kota bandar Lampung terhadap laporannya.
“Kami mengapresiasi kepada Polresta bandar Lampung laporan kami dari Senin mendapatkan laporan dari kelurga korban, di tindak lanjuti untuk laporan kesini akhirnya sampai dengan malam Kamis pelaku tertangkap jadi kami dari Komnas perlindungan anak sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh polresta kota bandar Lampung, kata dia
Dan pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.