Bandar Lampung, – LGNews.com – Dalam rangka mensejahterakan masyarakat Lampung, Anggota Komisi V, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung adakan Rapat Peraturan Darah (Raperda) bersama OPD dan pihak terkait untuk membahas Perda Lampung, di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Jum’at (23/10/2020).
Dalam kesempatan tersebut pembahasan Raperda tentang pengembangan sumber daya pariwisata ekonomi kreatif, Raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial disabilita, Raperda upaya penurunan angka Kekerasan terhadap perempuan dan anak, Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan Provinsi Lampung.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, M. Yanuar Irwan SE. MM mengatakan bahwa dengan disahkannya Perda yang baru maka semua OPD yang ada di Provinsi Lampung harus benar-benar bisa menjalankannya dengan sungguh-sungguh sebab menurutnya Perda tersebut memiliki fungsi yang sangat penting untuk masyarakat Lampung.
“Perda ini sebenarnya lebih fokus pada teman-teman OPD, kalau kira-kira sudah tidak ada lagi yang mau di tambahkan saya kira perda ini bisa disahkan,” kata Yanuar.