BANDARLAMPUNG — LGNEWS.COM — Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik), mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law secara virtual, yang dilaksanakan di Ruang Command Center, Diskominfotik Provinsi Lampung, Bandarlampung, Rabu (14/10/2020).
Dalam Rakor itu dijelaskan secara detail pengertian tentang latar belakang dan manfaat UU Cipta Kerja.
Rakor tersebut dibuka langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan diikuti oleh Menteri Perekonomian Airlangga, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Mendagri Tito Karnavian, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Abdul Djalil, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Perwakilan Jaksa Agung, Perwakilan Kapolri, dan Perwakilan Panglima TNI, Para Gubernur Se-Indonesia, dan BUpati/Walikota Se-Indonesia.
Dalam arahannya, Menko Polhukam Mahfud MD. menyampaikan bahwa terkait unjuk rasa, tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang dan manfaat UU Cipta Kerja.