Bandar Lampung – LGNews.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung mengadakan audiensi dengan DPRD Provinsi Lampung untuk membahas RUU Cipta kerja yang telah disahkan menjadi UU di ruang sidang Komisi DPRD Provinsi Lampung, Selasa (13/10/2020).
Dalam forum tersebut terdapat poin-poin yang menjadi bahan diskusi antara HMI Cabang Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, salah satu diantaranya adalah tentang prosedur pengesahan RUU Ciptaker (Omnibus Law) yang dirasa cacat hukum.
Diawal diskusi, Bidang PAO HMI Cabang Bandar Lampung Abdullah Majid meminta DPRD Provinsi Lampung untuk memaparkan perbedaan UU Ketenagakerjaan sebelumya dengan RUU Ciptaker (Omnibus Law) tersebut.
“Sebagai bagian dari lembaga Legislatif dan yang kami anggap faham tentang Undang-undang, maka kami ingin Bapak-bapak anggota DPRD Provinsi Lampung ini untuk memaparkan perbedaan antara UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya dengan Omnibus Law, sampel saja tidak usah semua.
Karena kami melihat bahwa prosedur pembuatan UU ini ada yang salah baik secara waktu, Partisipasi Publik dan Komunikasi” ujar Majid pengurus HMI Cabang Bandar Lampung.
Discussion about this post