BANDARLAMPUNG – LGNews.com – Dua Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi (Fraksi Nasdem) dan Ade Utami Ibnu (Fraksi PKS) menjadi korban anarkisme dalam unjuk rasa terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, di Halaman Gedung DPRD Provinsi Lampung, Bandarlampung, Rabu (7/10/2020) sore.
Mereka dilempar batu dan botol air minum oleh masa pendemo saat akan menemui masa pendemo yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil, sekitar Pukul 16.10 WIB.
Sebelum terjadi anarkisme, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, serta Perwakilan Komisi dan Fraksi, termasuk Wahrul Fauzi serta Ade Utami Ibnu, telah memfasilitasi dan menerima aspirasi dari Aliansi Lampung Memanggil terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, di Ruang Rapat Komisi, Kantor DPRD Provinsi Lampung, pada pukul 14.05 WIB.
Pada saat menerima aspirasi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menyampaikan bahwa Gedung DPRD merupakan kantor wakil rakyat. Siapapun boleh menyampaikan aspirasinya di sini.
“Jadi perbedaan pendapat diantara kita merupakan hal demokrasi. Hanya saja memaksakan pendapat untuk diikuti satu pihak yang mengatas nama apapun, itu tidak dibenarkan. Karena itu menindas, dan kalau sudah menindas itu melanggar hak asasi,” ujar Mingrum Gumay.
Discussion about this post