PESISIR BARAT — LGNEWS.COM – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang diwakili oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, menghantarkan Pjs Bupati Pesisir Barat Achmad Chrisna Putra, di Gedung Serba Guna Selalaw Kabupaten Pesisir Barat, Senin (28/09).
Turut hadir Plh Sekretaris Daerah Pesisir Barat Edy Mukhtar, Ketua DPRD Pesisir Barat Nasrul, Asisten dan Staf Ahli Pesisir Barat, Ketua Tim Penggerak PKK Pesisir Barat, serta Tokoh Adat Sai Batin Pesisir Barat.
Achmad Chrisna Putra sebelumnya telah dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Pesisir Barat oleh Gubernur Lampung tanggal 26 September 2020 di Balai Keratun melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.18-2915 Tahun 2020.
Dalam sambutannya, Chrisna mengatakan dalam 71 hari masa tugasnya, dirinya akan melaksanakan beberapa tugas pokok sebagai Pjs Bupati Pesisir Barat diantaranya melaksanakan tugas pemerintahan, menjaga keamanan dan ketertiban bersama TNI Polri, memfasilitasi Pilkada dan menjaga netralitas ASN, membahas melaksanakan dan menandatangani Raperda bersama DPRD setelah mendapat persetujuan Mendagri, serta harus melaksanakan Protokol Kesehatan di dalam setiap kegiatan yang akan dilakukan.