Way Kanan – LGNews.com – Tekab 308 Polres Way Kanan bersama unitreskrim Polsek Pakuan Ratu berhasil mengamakan pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di areal PT. Budi Lampung Sejahtera (BLS ) Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Rabu (23/9/2020).
Tersangka insial FF (23) Warga Desa Batu Raja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2020 sekitar pukul 14.30 Wib. di areal PT. BLS Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu yang di alami oleh korban.
“Saat itu Erna wati (korban) sedang dalam perjalanan dari areal perkebunan PT. BLS menuju rumah korban yang berada di mess camping PT. BLS, di perjalanan korban yang mengendarai sepeda motor honda supra fit warna hitam dengan nopol Z 4066 AH. Saat itu korban kehabisan bahan bakar, sehingga korban mendorong sepeda motor miliknya,” ungkapnya.
Beberapa waktu kemudian, lanjut Devi, melintaslah 4 orang laki-laki yang berpura-pura akan menolong korban. Namun, setelah bahan bakar sepeda motor korban sudah terisi, pelaku langsung pergi dengan membawa sepeda motor korban berikut satu unit Handphone (HP) merek xiaomi 4A, warna abu-abu dan satu unit HP oppo A3S warna abu-abu milik korban.
“Selanjutnya keluarga korban berusaha untuk mencari keberadaan sepeda motor yang telah dicuri, dan pada saat proses pencarian ditemukan 4 orang pelaku tersebut sedang berada di sebuah gubuk di PT.BlS. Mengetahui dicari, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor milik korban dan juga sepeda motor yang diduga milik pelaku dengan jenis suzuki smas titan warna hitam,” terangnya.
Devi menambahkan, Akibat dari peristiwa itu, para pelaku sudah dikenali oleh saksi berhasil melarikan diri. Selanjutnya sepeda motor korban dan sepeda motor jenis suzuki titan yang diduga milik pelaku diamankan di Polsek Pakuan Ratu.
Untuk kronologis penangkapan pelaku, pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 anggota Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari warga, tentang keberadaan pelaku di wilayah Sungkai Utara Kabupaten Way Kanan.
Mendapatkan informasi tersebut anggota kemudian melakukan penyelidikan dan sampai dilokasi petugas gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan, bersama unitreskrim Polsek Pakuan Ratu mengamati dua orang yang diduga pelaku berada didalam rumah, ketika dilakukan penyergapan kedua pelaku melarikan diri ke arah sungai. Namun, seorang pelaku inisial FF berhasil tertangkap, sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri, dan selanjunya pelaku dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (Sandi)