Tulangbawang LGNews. Com – Polsek Banjar Agung bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pemerasan.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mengatakan, pelaku pemerasan tersebut ditangkap hari Senin (14/09/2020), sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo.
“Adapun identitas pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RI (24), berstatus pengangguran, warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Selasa (15/09/2020).
Lanjut Kapolsek, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp. 200 Ribu.
Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Senin (14/09/2020), sekira pukul 15.00 WIB, korban Sukiman (37), berprofesi tani, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo bersama dengan saksi Siswanto (28), pulang dari ngelayat di Kampung Bujuk Agung. Saat mereka melintas di jalan antara PT. Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) dan PT. Silva Inhutani bertemu dengan dua orang pelaku mengendarai sepeda motor dan menghalangi jalan korban bersama saksi.