Polres Way Kanan Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Way Kanan – LGNews.com – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Bengkulu Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Kamis (10/9/2020).

Tersangka berinisial HE (28) warga Kampung Bengkulu Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, S.H.,S.IK.,M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah,SH.,M.H menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Selasa tanggal 8 September 2020 sekitar pukul 13.00 Wib. Dimana anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya penyalahguna narkotika jenis sabu di Kampung Bengkulu Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

“Mendapat informasi tersebut petugas lalu melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap seorang laki-laki tanpa perlawanan dengan mengaku berinisial HE,” ungkapnya.

Lalu petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian, dari hasil pengeledah dibadan pelaku diketemukan di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan 1 plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,59 gram, lanjut Firmana.

“Selanjutnya HE beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tutupnya. (Sandi)