Tulangbawang LGNews. Com – Pelaku berinisial YS (27), warga Tiyuh/Kampung Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung , Kabupaten Tulang Bawang Barat ditangkap tim gabungan dari Satuan Sabhara (Satsabhara) dan Sipropam Polres Tulang Bawang.
Petani tersebut ditangkap hari Sabtu (29/08/2020), sekira pukul 00.41 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang karena memiliki dan menyimpan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver berikut amunisi aktif secara ilegal.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasat Sabhara AKP Anas Sobirin, SE mengatakan, penangkapan terhadap petani tersebut berdasarkan informasi dari warga saat petugasnya sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan curas, curat dan curanmor (C3).
“Semalam saat petugas gabungan dari Satsabhara dan Sipropam Polres sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan C3, mendapatkan informasi bahwa ada seorang petani yang memiliki dan menyimpan senpi berikut amunisi aktif secara ilegal,” ujar AKP Anas, Sabtu (29/08/2020).