Tulangbawang LGNews. Com – Bantuan pusat Dari mentri Pekerjaan umum dan perumahan rakyat, Kota Tanpa Kumuh (Kota-Ku) yang berada di wilayah Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, sedikit demi sekit mulai terkuak di duga ada kejanggalan atas pembelanjaan matrial yang di peruntukan pembuatan Drinase sumur bor dan jalan rigit beton.
Dalam pemesanan seluruh matrial yang di jelaskan oleh pemilik toko Sabron Pasaribu, yang beralamatkan di kampung Tiuh Tohow blok C kepada wartawan yang pada saat itu menyambangi kediamanya, “Memaparkan bahwa yang datang ketoko nya untuk memesan matrial adalah Lurah Menggala Kota Heri Ependi, SE, Cs beberapa hari yang lalu,” terangnya. Jumat (21-8-2020).
Lanjut Pasaribu, matrial yang di pesan oleh yang bersangkutan berupa pasir, batu belah batu split serta semen banyak lagi yang lain nya sesuai dalam draf yang di butuhkan untuk pembangunan tersebut.
“Jumlah volume kubikasi baik itu batu pasir dan semen, yang mereka pesan berjumlah 15 mobil dalam satu mobil bermuatan lima kubikasi, sedangakan batu split satu mobil dengan jumlah 20 kubikasi, serta semen 50 sak,” Paparnya.
Setelah di tanya oleh awak media mengenai berapa harga satuan kubikasi, namun anehnya pasaribu menjawab soal harga dia sudah lupa berapa harga satuanya, yang tercantum dalam nota saya lupa mas, kilahnya.
Setelah di selusuri oleh awak media mengenai bagai mana cara pembayaran, pasaribu menjelaskan bahwa dia baru menerima transfer uang melalui rekening nya sebesar Rp39 juta yang ditransper langsung oleh Heri selaku Pak Lurah Cs.
Dengan adanya penjelasan dari pemilik toko Pasaribu, dapat kita simpulkan ada apa sebenarnya di balik semuanya itu sehingga dia lupa harga satuanya, sehingga tidak dapat menjelaskan terhadap awak media.
Sebenarnya di dalam Draf sudah jelas mengenai harga satuanya, pasir uruk harga satuanya Rp130.000, pasir pasang harga satuanya Rp190.000, pasir beton harga satuanya Rp250.000, semen harga satuanya Rp60.000, split harga satuanya Rp400,000, batu Belah harga satuanya Rp350.000,-.
Yang sangat disayangkan atas tidak keterbukaan Pasaribu mengenai harganya, mungkin lupa terhadap UUD nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan impormasi Publik ( KIP ) disitu sudah jelas di sebutkan ada sangsi pidananya serta denda.
Dan juga mungkin dari pihak pemesanan matrial ataupun Pasaribu nya yang kurang memahami peraturan PUPR nomor 28/PRT/ M 2016 tentang analisis harga satuan, serta surat edaran Direktorat jenderal cipta karya kementrian pekrjaan umum dan perumahan rakyat nomor 40/SE/DC/ 2016 tentang program kota tanpa kumuh.( tim )