Wabup Ciamis Yana Serahkan Remisi Bagi 152 Warga Binaan Lapas Ciamis

Kab. Ciamis, liputanglobal-news.com — Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menyerahkan secara simbolis Remisi Umum kepada 152 warga binaan Lapas Ciamis. Penyerahan remisi dilakukan oleh Wabup Yana pada kegiatan Pemberian Remisi Umum, Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 di Lapas Ciamis, Senin (17/8/2020).

Dalam sambutannya Wabup Yana menyampaikan selamat kepada para narapidana yang menerima remisi. Remisi merupakan hak para narapidana apabila telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. “Kita patut mensyukuri dengan rasa optimisme harus tetap dijaga. Kita masuk lapas bukan akhir segalanya, diamnya di Lapas sebagai momentum refleksi diri kita,” ucapnya.

Setelah para Narapidana keluar dari Lapas diharapkan bisa menjadi warga yang baik dan bermanfaat bagi sesama.

“Saat ini di masa pandemi COVID-19, perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia kita laksanakan secara sederhana. Namun tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ucap Wabup Yana.

Yana menghimbau Kepada seluruh jajaran Lapas Ciamis agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian, seperti mencuci tangan memakai masker dan jaga jarak. “Kita harus disiplin menerapkan protokol kesehatan, jangan sampai lapas Kabupaten Ciamis menjadi klaster penyebaran COVID-19,” imbaunya.

Di tempat berbeda, Kepala Lapas Ciamis Dadang Sudrajat mengatakan, Narapidana yang menerima Remisi dengan kategori Remisi Umum (RU) I diberikan kepada 149 Narapidana, dan kategori RU II sebanyak 3 orang.”Untuk kategori RU II harusnya dengan remisi tersebut bisa keluar dari Lapas, namun karena masih adanya subsider (denda) sehingga masih belum bisa keluar langsung,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut dilakukan pemusnahan barang hasil razia dari Para Narapidana berupa handphone, alat elektronik, dan barang yang dilarang lainnya.

Dadang menjelaskan, pemusnahan barang hasil razia yang sebelumnya dilakukan jajaran lapas dari bulan Mei – Agustus.”Kita razia langsung dari para Narapidana, bila ketahuan ada yg pegang handphone akan dicabut remisi. Ada sebanyak 41 orang yg tidak di remisi karena membawa barang dilarang,” jelasnya.

Sumber : @Humas_Ciamis