Way Kanan – liputanglobal-news.com – Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Sukasari Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, Sabtu (1/8/2020).
Tersangka inisial SM alias Adek (31) dan BP (30) keduannya merupakan warga Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin menyampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 Wib, telah terjadi tindak pencurian dengan pemberatan. Di rumah saudara Heri Siswanto yang beralamatkan di Dusun Sukasari, Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
“Sedangkan modus tersangka dengan cara masuk kedalam bengkel memanjat gerbang bengkel. Setelah berhasil masuk kemudian pelaku mengambil satu unit matrix stavol SVC – 10000 VA, warna merah putih dan besi ulir sisa potongan sebanyak 17 batang yang panjangnya sekitar 1 meter,” ungkapnya.