BANDARLAMPUNG – liputanglobal-news.com – Denpom II/3 menangkap dan mengamankan terhadap seorang TNI Gadungan yang mengaku berpangkat Letnan Kolonel berdinas di BAIS TNI.
Penangkapan dipimpin Pasi Lidpamfik Denpom II/3 Lampung Kapten Cpm Marjono bertempat di depan Hotel Grand Praba Kota Bandarlampung Jl. Wolter Moginsidi No. 170 Pegajaran Bandarlampung. Pelaku berinisial TH (55) warga Jl. R. Dibalau Gang Damai No. 29 C Kelurahan Tanjung Seneng Kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandarlampung.
Penangkapan TH berdasarkan laporan kuasa hukun PT MITRA KOSASIH, D Angga Revanda dan Adi Gunawan dan Cakra Biksa Surabaya dan masyarakat.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti di antaranya adalah 1 unit Ran CJ-7 nopol BE 1480 YX, 1 pasang Plat Dinas TNI AD, Noreg. 82148-00, 1 buah kunci remot mobil CJ-7, 1 buah tas punggung warna hijau, 2 buah Stempel warna, 1 unit HP Vico, 1 unit HP Nokia, 1 unit HT merk weierwei, 1 buah Gunting, 1 buah Sim A. an. Inisial TH pekerjaan anggota TNI, 1 buah Sim C. an. inisial TH pekerjaan anggota TNI, 1 buah KTA Gartab I/Jakarta an TR.
TH disangkakan telah melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara. Pria asal Bandarlampung tersebut terungkap setelah Denpom II/3 Lampung setempat melakukan interogasi secara intensif terhadap pelaku.