LGNEWS Bandar Lampung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana Transfer, Pinjaman, dan Obligasi Daerah di Bukit Randu Hotel, Bandar Lampung, Kamis (2/2/2023).
Rakornas itu membahas alternatif sumber pembiayaan daerah, serta pengelolaan dana transfer pasca-diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan kepala dinas terkait di provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam pengarahannya saat membuka Rakornas sekaligus menjadi keynote speaker, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, daerah saat ini sudah dapat mengakses sumber pembiayaan utang daerah meliputi pinjaman, obligasi, dan sukuk daerah. UU Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan, terdapat beberapa pengaturan pembiayaan utang daerah yang mengalami perubahan.