LGNEWS Polres Mesuji – Jajaran Polres Mesuji menggelar Press Release atas Keberhasilan Jajaran Satuan Reserse Narkoba meringkus 2 Pelaku yang kedapatan memiliki Narkoba Jenis Pil Ekstasi sebanyak 1000 Butir, Selasa (01/11/22) di Halaman Mapolres.
Press Release di Pimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, di dampingi Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara A.Md, dan Kasat Narkoba IPTU David Herlis S.H, M.H.
Dalam Press Release nya, Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E menjelaskan Kedua Pelaku yang berhasil diamankan Berinisial AY (41) dan H (39) Mereka adalah Warga Desa Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Lebih lanjut Terang AKBP Yudo, Adapun Kronologis Penangkapan, bermula Pada Hari Minggu 30 Oktober 2022 sekira Pukul 07.00 Wib, Tersangka AY menelpon Tersangka H untuk menemaninya Ke Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Provinsi Sum- Sel untuk mengambil Narkoba Jenis Pil Ekstasi, dengan di Upah Rp. 2.000.000.
Kemudian Pada Pukul 09.00 Wib Mereka sampai di Indomaret Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, dan Tersangka H di suruh menunggu di sana, sedangkan Tersangka AY melanjutkan perjalanan ke Rumah A (DPO) di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Provinsi Sum – Sel. Terang Orang Nomer Satu Di Mapolres