LGNEWS Way Kanan – Kabar gembira setelah 3 tahun penantian panjang 22 petani Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan akhirnya terjawab dengan tegas dan tuntas melalui putusan Mahkamah Agung pada tanggal 5 Agustus 2022.
Melalui surat Nomor : 1794.K/Pdt/2022 yang menolak permohonan Kasasi dari Sahlan dkk, sehingga secara sah dan menyakinkan tanah seluas kurang lebih 26 Ha yang terletak di pinggir sungai tela adalah milik 22 petani Kampung Negara.
Perjuangan 22 petani Kampung Negara Mulya Kecematan Negara Batin Way Kanan atas gugatan perbuatan melawan hukum dari Sahlan dkk yang didasari akibat adanya laporan polisi Nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN. Terkait peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tubuh milik 22 warga Desa Negara Mulya yang dilakukan oleh saudara Doni Ahmad Ira, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Way Kanan membuahkan hasil yang memuaskan untuk 22 petani Kampung Negara. Pasalnya perkara tersebut dari tingkat pertama, banding sampai kasasi putusannya selalu memenangkan 22 petani Kampung Negara Mulya, Sabtu (6/8/2022).