Tulang Bawang Barat, (LGNews.Com) –
Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), provinsi Lampung, memastikan akan berkoordinasi dengan inspektorat setempat, terkait temuan adanya kerugian negara dalam realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2021, di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat, terkait adanya temuan kerugian negara dalam realisasi DD di Tiyuh Candra Kencana Tahun 2021, sebagaimana pemberitaan kawan-kawan wartawan,” tegas Fredy Aprisa Putra Parina, selaku Kasat Reskrim Polres Tubaba mendampingi Kapolres AKBP Sunhot P. Silalahi melalui sambungan telepon seluler, Kamis (14/4).
Terpisah, Kepala Inspektorat Tubaba Perana Putera kepada wartawan mengatakan, bahwa toleransi waktu yang diberikan pihaknya kepada mantan Kepala Tiyuh Candra Kencana, Saifullah untuk mengembalikan kerugian negara telah habis dan tidak ada lagi tambahan waktu.
“Batas toleransi selama tiga hari sudah kita berikan. Karena dia (Saifullah) tetap tidak mau mengembalikan kerugian negara tersebut, maka sebagaimana keputusan, kami akan segera melimpahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tiyuh Candra Kencana itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu pihak Polres maupun pihak kejaksaan,” jelas Perana.