LGNEWS Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gencar mendorong Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) pada pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Gerakan ini terus diperkuat penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 25 Februari 2022 lalu.
Sebagai komitmen untuk terus melakukan sosialisasi yang masif dan membahas lebih mendalam Gernas BBI, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri menggelar Webinar Series Keuda Update Seri 8 Bertajuk “Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah”, Rabu (2/3/2022).
Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, SEB dan webinar bertujuan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri, mempercepat serapan anggaran, serta memangkas birokrasi, mempermudah pengadaan barang dan jasa, sehingga proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel.