Way Kanan – LGNews.com – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, Rabu (10/3/2021).
Tersangka berinisial MWS alias Bulek (25) warga alamat Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
”Pemuda ini kita amankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu – sabu.” terang Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda.
Penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan patroli malam di sepanjang Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) Kecamatan Blambangan Umpu hingga Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Maksud dan tujuan melaksanakan patroli malam ini untuk meminimalisir terjadinya tindak kejahatan dan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Way Kanan guna mempersempit kesempatan aksi para pelaku kejahatan’,tambahnya.
Disaat melaksanakan patroli tersebut, ketika berada di pinggir Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan.
Dengan sigap petugas menghampiri namun ketika mendekatinya, tiba tiba seorang laki – laki itu, membuang sebuah bungkusan dengan menggunakan tangan kiri ke arah depan sambil memalingkan tubuh dari datangnya anggota Satresnarkoba yang melaksanakan Patroli hunting.
Menyadari ada yang mencurigakan, petugas langsung mengamankan seorang laki-laki yang berinisial MWS alias Bulek saat disertai penggeledahan hasilnya diketemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika pada disebelah kiri pelaku berupa satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu batang kaca pirek dan satu batang pipet plastik.
Lebih lanjut, oleh petugas lalu pelaku diperintahkan untuk mengambil kembali bungkusan yang sebelumnya telah dibuang atau dilempar dan benar hasilnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,34 (nol koma tiga empat gram).
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” ungkap Kasatnarkoba. (Sandi)