Way Kanan – LGNews.com – Tim gabungan Polres Way Kanan berhasil membekuk DPO kasus narkoba yang beraksi di wilayah Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Tim gabung yang terdiri dari anggota Satresnarkoba, Satreskrim, SatIntelkam dan Polsek Baradatu Polres Way Kanan itu bergerak setelah memperoleh informasi keberadaan DPO yang ditangkap itu dipimpin oleh Kasatres Narkoba dan Kasat Intelkam Polres Way Kanan, Rabu 9 September 2020.
Pelaku atau DPO yang ditangkap itu berinisial MS (37) warga Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Dia ditangkap di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu atas kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu dan extacy.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, S.H.,S.IK.,M.Si, melalui Kasat Narkoba, AKP Firmansyah, SH, MH, menerangkan kronologis penangkapan tersangka dilakukan pada hari Rabu 9 September 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO atas nama MS yanh diduga sebagai bandar dari penangkapan tersangka AM yang notabene adalah kakak kandung dari MS atau DPO yang ditangkap tersebut.