Kab. Tasikmalaya, Liputangloba-news.com — Sebagaimana yang sudah di intruksikan pemerintah pusat bahwasannya seluruh proyek atau pekerjaan untuk saat ini seharusnya sudah dilakukan pelelangan sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku supaya dalam pengerjaannya tidak dikejar waktu.
Namun lain halnya yang terjadi di ULP (unit lelang pengadaan barang/jasa) kabupaten tasikmalaya yang diduga ada settingan atau sudah menentukan pemenang lelang di beberapa proyek yang sudah ada, dan dugaan tersebut terbukti dengan adanya kejanggalan yakni para pihak pengusaha yang akan mengikuti lelang tidak bisa meng-upload atau menerbitkan penawaran kepada pihak ULP dengan waktu yang tidak wajar sejak pukul 01.00 wib tengah malam hingga 15.00 wib sore hari. Rabu (29/07/2020)
Menurut Agus Gedor salah satu pengusaha menjelaskan kalau ULP di kabupaten tasikmalaya seolah-olah milik NENEK MOYANG tetapi mereka seolah olah bukan milik negara jadi siapapun tidak bisa seenaknya mempermainkan, jadi seharusnya e-lelang itu harus normatif jangan seperti sudah dikondisikan dari awal, jadi ketika pengusaha mencoba memasukkan enskripsi penawaran ke pihak ULP tidak bisa masuk karena diduga ada oknum yang mempermainkan sistem atau mengurangi benwict nya, jelasnya.
Discussion about this post