Kab. Tasikmalaya, Liputangloba-news.com — Sebagaimana yang sudah di intruksikan pemerintah pusat bahwasannya seluruh proyek atau pekerjaan untuk saat ini seharusnya sudah dilakukan pelelangan sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku supaya dalam pengerjaannya tidak dikejar waktu.
Namun lain halnya yang terjadi di ULP (unit lelang pengadaan barang/jasa) kabupaten tasikmalaya yang diduga ada settingan atau sudah menentukan pemenang lelang di beberapa proyek yang sudah ada, dan dugaan tersebut terbukti dengan adanya kejanggalan yakni para pihak pengusaha yang akan mengikuti lelang tidak bisa meng-upload atau menerbitkan penawaran kepada pihak ULP dengan waktu yang tidak wajar sejak pukul 01.00 wib tengah malam hingga 15.00 wib sore hari. Rabu (29/07/2020)
Menurut Agus Gedor salah satu pengusaha menjelaskan kalau ULP di kabupaten tasikmalaya seolah-olah milik NENEK MOYANG tetapi mereka seolah olah bukan milik negara jadi siapapun tidak bisa seenaknya mempermainkan, jadi seharusnya e-lelang itu harus normatif jangan seperti sudah dikondisikan dari awal, jadi ketika pengusaha mencoba memasukkan enskripsi penawaran ke pihak ULP tidak bisa masuk karena diduga ada oknum yang mempermainkan sistem atau mengurangi benwict nya, jelasnya.
“jadi untuk para pengusaha yang sudah membuat penawaran supaya membuat surat kepada pihak ULP kabupaten tasikmalaya agar sistem lelangnya tidak seenaknya karena LPSE itu merupakan milik negara dan bukan milik salah satu pejabat jadi harus normatif dan jangan banyak sandiwara”. ungkap Agus.
Masih menurut Agus Gedor bahwasannya dalam pelelangan tersebut diduga pihak ULP kabupaten tasikmalaya sudah melakukan kecurangan dengan cara menentukan pemenang dari awal dan hal tersebut terbukti dengan lemotnya LPSE dari mulai jam 01.00 wib malam sampai 15.00 wib sore atau batas waktu pelelangan dan itu semua secara logika tidak masuk akal, tandasnya
Sementara menurut David salah satu pokja ULP kabupaten tasikmalaya saat dikonfirmasi pihak LGNews.com menjelaskan kalau yang sedang terjadi di ULP kabupaten tasikmalaya merupakan murni gangguan dari pusatnya karena LPSE itu linknya ke pusat jadi kalau di pusat sedang gangguan maka secara otomatis ULP juga akan mengalami gangguan. Ucapnya
“Jadi untuk para pengusaha yang sudah mengikuti penawaran tersebut supaya mengirim surat ke ULP atau LPSE dan setelah itu kami pihak ULP akan menindaklanjuti ke pihak LKPP pusat supaya nanti ada penyelidikan terkait adanya gangguan tersebut, dan nanti pihak ULP kabupaten tasikmalaya akan mendapatkan surat dari pihak LKPP terkait lelang tersebut, apakah waktu lelang akan diperpanjang, diulang atau tidak”. Pungkasnya
Biro Jawa Barat :
Jurnalis***(uwa)